Home Artikel Event Galery Download
artikel berita Link Tiga Link Empat Haryantoblog

Kamis, 18 Februari 2010

Obat Tradisional

Selama berabad-abad, berbagai macam obat telah berupaya ditemukan manusia untuk mengobati berbagai penyakit. Sejak zaman yang paling awal, obat tradisional yang kebanyakan berupa obat herbal telah digunakan untuk mengobati penyakit. Misalnya Papirus Ebers, yang disusun di Mesir sekitar abad ke-16 SM, memuat ratusan obat rakyat untuk berbagai penyakit. Akan tetapi, pengobatan herbal biasanya diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi.

Meskipun ada yang berpendapat bahwa obat tradisional atau obat herba lebih aman daripada obat-obat farmasi modern, obat tradisional bukannya tidak berisiko. Peringatan dan rekomendasi apa saja yang hendaknya dicamkan seseorang sewaktu mempertimbangkan pengobatan herbal atau obat tradisional? Sebelum membahas mengenai risiko obat tradisional, berikut ini adalah beberapa resep obat tradisional dan fakta pengobatan dari masing-masing resep tersebut yang berkhasiat untuk mengatasi beberapa jenis penyakit dan mengatasi problem untuk penampilan pribadi.

Sekalipun herba atau obat tradisional mungkin secara luas dianggap aman, disarankan untuk waspada. Jangan longgarkan kewaspadaan Anda hanya karena suatu produk berlabelkan "natural". Fakta yang tidak menyenangkan ialah bahwa beberapa herba bahkan bisa sangat berbahaya. Dan ironisnya beberapa orang tidak memandang herba atau obat tradisional sebagaimana mestinya. Senyawa kimia dalam obat tradisional atau herba dapat mengubah detak jantung, tekanan darah, dan kadar glukosa. Maka, orang yang memiliki problem jantung, tekanan darah tinggi, atau kelainan gula darah seperti diabetes mesti sangat waspada.

Meski demikian, efek sampingan obat tradisional biasanya terbatas pada reaksi tipe alergi. Misalnya sakit kepala, pusing, mual, atau ruam. Beberapa pengobatan tradisional atau herba kemungkinan bisa menimbulkan "krisis penyembuhan" dengan menghasilkan gejala seperti flu atau gejala lainnya. Orang yang mengkonsumsi obat tradisional mungkin tampak menjadi lebih parah sebelum menjadi lebih baik. Secara umum dikatakan bahwa reaksi ini disebabkan oleh pembuangan limbah racun dari tubuh selama tahap-tahap awal terapi herbal.

Jika Anda memilih untuk mengobati sendiri dengan obat tradisional, sebaiknya Anda mempertimbangkan beberapa risiko seperti bahwa Anda mungkin tidak benar-benar tahu apa penyebab problem kesehatan Anda. Lalu pengobatan yang Anda lakukan secara sendiri mungkin menyembuhkan penyakit ringan, tetapi memperburuk problem kesehatan lainnya, seperti tekanan darah tinggi. Bahkan beberapa pengobatan sendiri bisa jadi mungkin bertolak belakang dengan obat yang diresepkan dokter.

Seperti semua produk kesehatan, obat tradisional hendaknya digunakan dengan kewaspadaan, pengetahuan dan, keseimbangan. Ingatlah bahwa ada beberapa penyakit dan problem kesehatan yang sekarang ini tidak ada obatnya.

Sekilas tentang Undang-Undang Rumah Sakit

Pada Hari senin tanggal 29 September, DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan UU tentang rumah sakit yang sejak 2 tahun lalu telah disiapkan.
Dalam pemberitaan di media elektronik (internet), undang-undang ini dinilai dapat menguntungkan masyarakat yang kurang mampu. Hal ini dikarenakan didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa tidak adanya klasifikasi kelas dalam rumah sakit negeri, semuanya dilebur dalam kelas tiga. Jadi semua kelas pelayanan di rumah sakit negeri seperti kelas VIP, kelas 1, kelas 2, sekarang dilebur menjadi kelas tiga. Belum jelas seperti apa mekanisme peleburanya. Namun, belum jelas juga perihal pemberitaan tersebut, karena belum diketahui secara pasti pasal atau ayat berapa yang menyebutkan hal tersebut. Selain itu dalam rancangan undang-undang yang diajukan dan yang ada di website DPR, tidak ada penjelasan tentang penghapusan kelas di rumah sakit, jadi masih harus menunggu aturan pelaksanaanya, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, jadi rumah sakit masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan implementasi UU tersebut.
Di dalam undang-undang ini juga dibahas tentang hak-hak dan kewajiban konsumen. Peraturan ini telah menjawab kasus yang menimpa Prita beberapa waktu yang lalu, karena dijelaskan didalamnya tentang hak pasien untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik melalui media cetak atau media elektronik. Selain itu, dibahas juga tentang hak dan kewajiban rumah sakit. Dalam Surya online disebutkan bahwa terdapat 20 kewajiban rumah sakit, diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Peraturan lain yang terdapat di undang-undang rumah sakit, seperti yang disebutkan dalam Kompas online adalah peraturan yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit. Hal ini dipandang sangat mendukung upaya pemerataan pelayanan kesehatan. Karena pemerintah akan menetapkan besaran tarif kelas III di semua rumah sakit publik agar bisa dijangkau masyarakat tidak mampu, namun juga dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial rumah sakit.
Mungkin gambaran diatas hanya menjelaskan tentang implikasi penerapan undang-undang rumah sakit. Untuk implikasi terhadap rumah sakit, mungkin akan dibahas di lain waktu. Bagi yang ingin membaca rancangan UU tentang RS yang telah disetujui DPR bisa diunduh dari link berikut ini

Rumah Sakit Dituntut Kembangkan Penelitian

VIVAnews – Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap rumah sakit dapat menjadi media penelitian dan pendidikan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan medik.

Tiga fungsi tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan millenium development goals (MDGs) yang lebih baik.

Pada era saat ini, berbagai virus baru muncul, sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius, komprehensif, dan terbaru.

“Munculnya varian virus baru menuntut rumah sakit untuk mengantisipasi melalui penelitian,” kata Endang Rahayu Sedyaningsih pada sambutannya di acara peringatan hari ulang tahun RSUP Persahabatan ke-46 di Jakarta, Sabtu 7 November 2009.

Endang mengungkapkan, rumah sakit memiliki akses spesimen untuk mengembangkan penelitiannya. Hasil dari penelitiannya tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan medik mulai dari preventif hingga kuratif.

Pemberi pelayanan, menurut dia, harus bertindak cepat dan tepat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sehat.

Selain itu, pihak rumah sakit harus memberi pendidikan kesehatan yang lengkap kepada masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai obyek program pemerintah juga berperan sebagai subyek.

“Strategi utama program Depkes adalah memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah makin menggalakkan program kesehatan bagi masyarakat. Selain dengan menuntut peningkatan pelayanan medik dan fungsi rumah sakit, tiap individu masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif melalui program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas).

Program tersebut nantinya akan berkembang menjadi jaminan kesehatan nasional (jamkesnas), yang berarti perlindungan asuransi bagi tiap masyarakat, termasuk golongan miskin.

“Apalagi, konferensi dunia beberapa waktu lalu telah mencanangkan 2015 sebagai tahun millenium bagi dunia kesehatan,” ujarnya. (Arianto tri Wibowo) sumber http://nasional.vivanews.com/news/read/103548 rumah_sakit_dituntut_kembangkan_penelitian