Home Artikel Event Galery Download
artikel berita Link Tiga Link Empat Haryantoblog

Kamis, 18 Februari 2010

Sekilas tentang Undang-Undang Rumah Sakit

Pada Hari senin tanggal 29 September, DPR RI melalui rapat paripurna telah mengesahkan UU tentang rumah sakit yang sejak 2 tahun lalu telah disiapkan.
Dalam pemberitaan di media elektronik (internet), undang-undang ini dinilai dapat menguntungkan masyarakat yang kurang mampu. Hal ini dikarenakan didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa tidak adanya klasifikasi kelas dalam rumah sakit negeri, semuanya dilebur dalam kelas tiga. Jadi semua kelas pelayanan di rumah sakit negeri seperti kelas VIP, kelas 1, kelas 2, sekarang dilebur menjadi kelas tiga. Belum jelas seperti apa mekanisme peleburanya. Namun, belum jelas juga perihal pemberitaan tersebut, karena belum diketahui secara pasti pasal atau ayat berapa yang menyebutkan hal tersebut. Selain itu dalam rancangan undang-undang yang diajukan dan yang ada di website DPR, tidak ada penjelasan tentang penghapusan kelas di rumah sakit, jadi masih harus menunggu aturan pelaksanaanya, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, jadi rumah sakit masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan implementasi UU tersebut.
Di dalam undang-undang ini juga dibahas tentang hak-hak dan kewajiban konsumen. Peraturan ini telah menjawab kasus yang menimpa Prita beberapa waktu yang lalu, karena dijelaskan didalamnya tentang hak pasien untuk mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan, baik melalui media cetak atau media elektronik. Selain itu, dibahas juga tentang hak dan kewajiban rumah sakit. Dalam Surya online disebutkan bahwa terdapat 20 kewajiban rumah sakit, diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Peraturan lain yang terdapat di undang-undang rumah sakit, seperti yang disebutkan dalam Kompas online adalah peraturan yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit. Hal ini dipandang sangat mendukung upaya pemerataan pelayanan kesehatan. Karena pemerintah akan menetapkan besaran tarif kelas III di semua rumah sakit publik agar bisa dijangkau masyarakat tidak mampu, namun juga dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial rumah sakit.
Mungkin gambaran diatas hanya menjelaskan tentang implikasi penerapan undang-undang rumah sakit. Untuk implikasi terhadap rumah sakit, mungkin akan dibahas di lain waktu. Bagi yang ingin membaca rancangan UU tentang RS yang telah disetujui DPR bisa diunduh dari link berikut ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar